Sabtu, 24 Desember 2011

NAPZA dimata Islam dan Dampaknya



Sebagaimana yang telah dibentuk oleh pemerintah tentang pengunaan NARKOBA yang meliputi pengawasaaan, penyidiikan dan penindakan dengan Undang-Undang NARKOBA dan Undang-Undang Psikotropika khususnya terhadap mereka yang terlibat dalam peyediaan dan peredaran NARKOBA.


Dan beberapa juga telah dijelaskan dalam hadits tapi dartikan dengan kata lain yaitu Khamr(zat yang merusak). Nabi Muhammad SAW. Bersabda:
“setiap zat berbahaya (merusak) adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR Muslim)
“ apapun yang merusak dalam jumlah banyak,jumlah kecilnya juga haram,”( HR Ahmad, Abu-Daud dan Tirmidzi).
“Khamr(zat yang merusak) adalah induk segala kejahatan.” (HR Bukhari)
Jadi intinya Khamr(zat yang merusak) itu adalah suatu benda atau zat yang dapat menghasilkan senyawa kimia untuk menciptakan efek yang bisa merusak akal,pikiran,jiwa,dan kerohanian manusia. Berupa kandungan adiktif, seperti narkotika, zat psikotropika(hilang kesadarn), dan lain2.
Jadi adapun jenis Narkoba yang sering beredar dimasyarakat luas ini antara lain:
§  Ngelem
Ngelem adalah cara menikmati kandungan zat berbahaya dengan cara menghirup bau gas berupa Lem,aerosol,gas dan cairan pembersih, untuk mendapatkan suatu perasaan seperti mabuk yang melayang, dan bertahan selama 1 jam.
Bentuk            : kental berwarna kuning,cair, sediaannya berupa kaleng atau plastic.
Resiko : dapat menimbulkan kecelakaan, kematian karena tercekik, atau gagal jantung, rasa capek yang luar biasa, mental dan fisik menurun, Dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh.
Nama jalanan  : Lem Fox, Ngelem. Dll
§  Ganja ( marijuana)
Ganja adalah berupa tanaman yang dilarang atau haram untuk dibudidayakan, dan hanya beberapa Negara yang rawan konflik , memiliki tingkat social, dan pengawasan yang rendah dari pemerintah, tanaman haram ini dapat tumbuh. Biasanya penggunaannya dengan cara dihisap dalam bentuk rokok atau pipa dengan tambahan botol dibawahnya. Pemakai akan merasa santai, cerewet, eforia(ramai), dan lebih peka terhadap suara dan warna. Efek ini biasa berlangsung selama 20 menit dan berakhir sekitar 3 jam.
Bentuk : daun, padat warna cokelat hitam(jika ganja sudah kering),hitam biji-bijian.
Resiko : kandungan mariyuana yang memiliki 400 zat kimia, 61 diantaranya memengaruhi otak, memasuki memori, mempengaruhi konsentrasi, dan kapasitas membaca. Merusak paru-paru dan jantung, mengurangi  jumlah sperma. Reaksi menyakitkan terjadi terutama pada orang yang memiliki kepribadian kaku, gangguan psikotik atau berada dalam keaadaan terancam.
Nama jalanan  : cinceng, gele, kangkung,hasish, cannabis,bingkisan kering, dll.
§  Ekstasi
Ekstasi semakin popular sebagai “obat pesta”. Komposisinya ekstasi mirip dengan amfetamin dan Halusinogen.
Halusinogen adlah obat yang menyebabkan halusinasi, yang membuat distorsi parah pada persepsi seorang akan kenyataan. Pengaruh halusinogen orang dapat melihat bayangan,suara, dan merasakan sensasi yang seolah-olah nyata namun tidak ada.obat ini dapat menggangu seseorang untuk berpikir dan berbicara rasional, menghasilkan perilaku yang kacau atau berbahaya.
Bentuk            : kapsul atau pil dengan aneka bentuk, warna-warni, serbuk, tablet, dan memiliki rasa yang membuat seseorang merasakan halusinasi ringan dalam dosis kecil.
Resiko : peningkatan panas tubuh, tekanan darah dan detak jantung, dehidrasi, gangguan koordinasi tubuh, menjadi paranoid, cepat panic dan binggung. telah  menyebabkan kematian dan adanya kesusakan hati buat pengguna.
Nama jalanan : Inex, XTC, ceu I’n, kancing, permen,dll.
§  Amfetamin (shabu-shabu)
Amfetamin adalah zat stimulant yang dapat digunakan untuk melawan rasa letih dan merangsang jantung dan system syaraf pusat. Amfetamin sendiri  dibuat  secara illegal yang menghasilkan turunan yang bernama metamfetamin, dan dibuat dengan mencampurkan bahan seperti cairan pembersih, bahan baterai, dan zat pengawet, yang merupakan zat yang mengandung racun.
Kebanyakan disuntik atau dihisap dalam bentuk-bentuk bubuk. Efeknya membuat menguatkan badan, meningkatkan kewaspadaan, mengurangi selera makan, mudah tersinggung, menggigil,hypertehia, konvulsi, dan agresivitas. Hyperthermia dan konvulsi dapat membawa kematian.
      Bentuk            : Serbuk Kristal, serbuk putih,atau kekuning-kuningan.
      Resiko : menyebabkan kerusakan pada terminal syaraf, hyperthermia dan konvulsi yang membawa pada kematian.
      Nama jalanan  : Ice, ss, mecin, Kristal, paket 2s.
§  Heroin ( putau)
Heroin, termasuk opium, merupakan turunan morfin yang berbahaya. Biasanya dikomsumsi melalui alat suntik, namundapat juga dihisap melalui hidung atau rokok. Zat ini sangat adiktif dengan gejala putus asa yang kuat. Overdosis dapat menyebabkan kematian. Setelah penyuntikan, heroin menyebrangi hambatan dari otak.
Bentuk : berupa serbuk putih seperti bedak.
Resiko : pada tahap awalnya, rasa panas pada kulit, mulut kering, yang disertai mual, muntah, dan gatal yg parah, mudah tersinggu, mengigil, agresitivitas, dan kerusakan pada sistem syaraf serta konvulsi yang mematikan.
            Penggunaan jangka panjang adalah ketagihan,serangan jantung, perilaku kekerasan, kecemasan, halusinasi pendengaran. Gangguan mood.
Nama jalanan : putau


A.    Untuk  menghindarinya dan pencegahanya berusaha menjauh dari jika ada tawaran, sadar kalau yang namax zat-zat berbahaya dan obat terlarang (Narkoba) itu bahaya!
Tidak mudah diperdaya dan dipengaruhi kalau jika benda itu menjanjikan suatu kenikmatan, karena dibalik semua itu adalah penyesalan dan kehancuran belakang. jangan mudah terpengaruh oleh kata2 “ tidak gaul, katro, ngak modern, bukan teman dll” karena itu adalah salah satu jebakan agar bisa terpengaruh untuk mengkomsumsi barang haram tersebut.

NARKOBA end.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar